HATI-HATI !!! Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak AKAN DIKEBIRI

Mengingat fenomena tindak kekerasan seksual pada anak yang kian meningkat dan telah memasuki taraf menghawatirkan, pemerintah merencanakan Hukuman kebiri bagi pelakunya melalui penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Kebiri atau kastrasi sendiri merfupakan tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.



Sebagaimana yang diutarakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemerintah menganggap perlu pola penanganganan dan hukuman yang memberi efek jera.

"Saat dibahas di rapat terbatas, ternyata presiden menyetujui adanya punishment yang bisa menjadi shock therapy supaya tidak terulang lagi. Paling tidak, pertama, shock therapy, kedua penyelamatan dan perlindungan anak-anak Indonesia," ungkap Khofifah dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia.

"Berikutnya, kalau dapat shock therapy, pelaku tidak akan menjadi residivis predator, tidak akan melahirkan korban-korban baru. Para calon pelaku pun akan berhitung, berpikir lagi, bahwa nanti mereka akan mendapat hukuman yang sama." Lanjut politisi PKB itu Seusai rapat terbatas yang berlangsung Selasa (20/10) pemerintah.

Perlunya peraturan yang tegas seperti pengebirian ini sebab Indonesia telah memasuki keadaan darurat terkait maraknya laku pedofil yang dapat merusak masa depan anak bangsa.

Khofifah mengatakan pemerintah boleh menyediakan perpu dalam keadaan kedaruratan atau kegentingan dan dalam pandangannya, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah darurat. Pengajuan perppu, menurut Khofifah, "sudah menjadi keputusan presiden".