CATAT DAN TOLONG DIPERHATIKAN BAIK-BAIK! Haram Dinikahi Selamanya, Perempuan-perempuan Seperti ini..




Menikah merupakan salah satu hal yang harus dilakukan. Namun, tidak bisa sembarangan. Sebab, menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang saling mencinta, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Islam. Termasuk dalam memilih calon istri.

Seorang lelaki yang ingin mengganti status lajangnya menjadi menikah, harus memilih perempuan yang tidak sembarang. Apa maksudnya? Ia mesti dapat membedakan, mana perempuan yang bisa ia nikahi dan tidak ia nikahi selamanya. Siapakah mereka?

1. Ibu

2. Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya.

3. Anak perempuan dan anak perempuannya beserta semua jalur ke


bawahnya.

4. Anak perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.

5. Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuannya dan anak-anak perempuannya anak laki-laki dari saudara perempuan itu beserta jalur ke bawahnya.

6. Ammah (bibi dari jalur ibu) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.

7. Anak perempuannya saudara laki-laki secara mutlak.

8. Anak perempuannya anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.

Perempuan-perempuan tersebut haram dinikahi seorang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian (bibi dari jalur bapak), saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi dari jalur ibu), anak-anak perempuannya saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuannya saudara-saudara perempuan kalian, ” (QS. An-Nisa : 23).





Sumber : islampos. com

Mohon Baca Juga: